Keputusan yang dibuat oleh TURCERT Technical Control and Certification Inc. selama studi penilaian kesesuaian atau terkait dengan studi inspeksi dan pengujian atau pada tahap apa pun dari pekerjaan pembentukan sistem tidak dapat disetujui oleh lembaga atau organisasi yang dilayani. Dalam hal ini, evaluasi ulang keputusan dapat diminta oleh lembaga atau organisasi ini. Dalam hal ini keberatan Hal ini disebut.

Mengenai kegiatan TÜRCERT dan terkait dengan kegiatan lembaga atau organisasi tersertifikasi ketidakpuasan dianggap sebagai keluhan. keluhandapat dibuat oleh TÜRCERT tentang orang atau organisasi mana pun, serta tentang lembaga atau organisasi tempat TÜRCERT mengeluarkan sertifikat.

Tidak ada keluhan yang dibuat untuk keluhan yang dibuat. Yang penting pengaduan terkait dengan kegiatan sertifikasi. Jika pengaduan terkait dengan kegiatan sertifikasi, pengaduan tersebut dipertimbangkan.

Jika lembaga atau organisasi pemegang sertifikat tidak dapat menanggapi aduan yang diterima secara memadai, atau jika sistem manajemen yang relevan ternyata tidak efektif, TÜRCERT dapat menangguhkan sertifikat dan memulai prosedur untuk pembatalan sertifikat.

TÜRCERT, dalam struktur organisasi, terdiri dari tiga orang yang ditunjuk oleh General Manager. Komite Evaluasi Banding dan Pengaduan Ada. Banding dan keluhan tentang keputusan yang diambil selama studi sertifikasi dievaluasi dan diselesaikan oleh komite ini.

Dalam ruang lingkup kegiatan sertifikasi, keberatan dapat dibuat secara tertulis atau lisan tentang masalah-masalah seperti konten audit, laporan audit, dan tim audit. Keberatan yang diterima pertama kali dicatat dalam Formulir Evaluasi Banding dan Pengaduan dan situasinya diberitahukan kepada Perwakilan Manajemen. Perwakilan Manajemen, bersama dengan manajer yang bertanggung jawab, harus mengevaluasi keberatan dalam waktu tujuh hari dan memberi tahu orang atau organisasi yang keberatan. Jika banding diterima, itu dikirim ke Komite Evaluasi Banding dan Pengaduan untuk diskusi.

Tindakan korektif dan preventif dimulai segera, jika perlu, atas keputusan Komite Evaluasi Pengaduan dan Pengaduan.

Pihak yang memberi tahu akan diberitahukan secara tertulis tentang hasilnya dalam waktu satu bulan selambat-lambatnya sejak tanggal banding.

Subjek pengaduan mungkin terkait dengan kegiatan sertifikasi atau lembaga atau organisasi tersertifikasi. Tidak ada keluhan yang harus diikuti dalam keluhan tentang kegiatan sertifikasi yang sama dengan keberatan.

Namun, jika pengaduan disebabkan oleh ketidaksesuaian dalam sistem manajemen organisasi yang disertifikasi, Perwakilan Manajemen harus memberi tahu lembaga atau organisasi terkait secara tertulis dan meminta pemberitahuan tentang pengaturan yang dibuat atau dibuat dalam waktu tujuh hari. Bergantung pada keparahan keluhan, Perwakilan Manajemen mungkin memerlukan audit terhadap organisasi yang disertifikasi. Informasi yang berasal dari organisasi dibahas dalam Komite Evaluasi Banding dan Pengaduan dan tindakan korektif dan preventif dimulai sesuai dengan keputusan yang akan diambil.

Pengadu akan diberitahukan secara tertulis tentang hasilnya dalam waktu satu bulan selambat-lambatnya sejak tanggal pengaduan.