Keselamatan karyawan dan perusahaan di tempat kerja tergantung pada inspeksi rutin semua kendaraan dan sistem, apakah digunakan secara manual atau dengan tenaga mesin. Peraturan tentang Kesehatan dan Keselamatan dalam Penggunaan Peralatan Kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial, yang didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja No. 6331, mulai berlaku di 2013. Peraturan ini menetapkan persyaratan kesehatan dan keselamatan minimum untuk penggunaan peralatan kerja di tempat kerja. Peraturan tersebut menjelaskan periode di mana kendaraan ini akan dikontrol sesuai dengan jenis mesin yang digunakan di tempat kerja dan kriteria dan standar mana yang harus dilakukan sesuai dengan kontrol berkala ini.

Lift kendaraan biasanya dua atau empat pilar. Mereka digunakan untuk pemeliharaan mobil dan kendaraan komersial ringan dan menengah. Mereka umumnya digunakan oleh bengkel dan layanan otomatis. Lift kendaraan, yang diproduksi dengan tujuan meningkatkan produktivitas kerja, memiliki beragam kendaraan komersial ringan, sedang, dan menengah serta semua kendaraan bermotor sesuai dengan kapasitas angkatnya.

Lift mobiltermasuk dalam kelompok alat pengangkat atau penerusan. Mereka memungkinkan kendaraan untuk diangkat ke ketinggian yang ergonomis ketika melakukan pemeriksaan umum pada bagian bawah kendaraan yang membutuhkan perawatan dan perbaikan, melihat rakitan rem, mengganti knalpot, dan sebagainya. Penggunaan kendaraan ini juga berisiko karena beban yang mereka bawa berat dan berisiko.

Organisasi inspeksi dan pengujian Tali baja, rantai, kait, sling, katrol, rem, dan pemberhentian otomatis dari lift kendaraan selalu ditinjau. Tes fungsi dan uji angkat beban juga dilakukan di bawah kondisi tanpa beban dan beban. Ketika proses inspeksi selesai, laporan dikeluarkan dan dikirimkan ke operasi oleh organisasi pengujian dan inspeksi yang menunjukkan bahwa lift bekerja dengan aman dan aman untuk digunakan. Laporan ini dianggap sah untuk audit yang dilakukan oleh auditor dari Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial.

Lift kendaraan harus diinspeksi setidaknya setahun sekali sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, kecuali dinyatakan lain dalam standar yang relevan. Menurut hukum, majikan bertanggung jawab atas kecelakaan yang tidak terduga.

Menurut Peraturan tentang Kesehatan dan Keselamatan dalam Penggunaan Peralatan Kerja, standar dasar yang harus dipertimbangkan selama kontrol adalah sebagai berikut:

  • TS EN 60204-32 Keselamatan dalam mesin - Perangkat listrik pada mesin - Bagian 32: Aturan untuk mesin pengangkat beban
  • TS ISO 12480-1 Cranes - Operasi aman - Bagian 1: Umum
  • TS EN 13000: 2010 + A1 Cranes - Mobile crane
  • Platform TS EN 1495 / A2 - Platform kerja kolom
  • TS EN 1757-2 Keselamatan dalam kendaraan industri - Kendaraan yang dikontrol pejalan kaki - Bagian 2: Pengangkut palet (truk palet)

Selain layanan sertifikasi dan pelatihan, lembaga sertifikasi TÜRCERT juga menyediakan layanan teknis tertentu kepada perusahaan yang meminta. Dalam ruang lingkup ini, Anda dapat meminta layanan dengan mengajukan permohonan ke lembaga sertifikasi TÜRCERT untuk inspeksi berkala terhadap lift kendaraan dan layanan inspeksi lainnya.