Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Peraturan Pemeliharaan dan Pengoperasian Lift di 2008. Elevator, yang digunakan untuk mengangkut orang dan kargo, harus beroperasi dengan cara yang tidak mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, semua makhluk hidup dan lingkungan. peraturan pengoperasian lift, pemeliharaan, pemeriksaan tahunan, kontrol pemeliharaan dan layanan, kondisi garansi dan aturan yang harus diikuti untuk layanan purna jual. Menurut peraturan ini, lift harus diperiksa setidaknya sekali setahun, dua tahun setelah mereka dioperasikan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi keselamatan jiwa dan properti pengguna lift.

Inspeksi lift secara berkala jika tidak, itu disegel oleh pemerintah kota dan ditutup untuk digunakan.

Perawatan lift dan inspeksi berkala berbeda satu sama lain. Pemeliharaan elevator dilakukan setiap bulan untuk memeriksa kondisi umum lift dan untuk menghilangkan kekurangannya. Namun, inspeksi berkala adalah inspeksi terperinci untuk menentukan apakah lift sesuai untuk digunakan dalam hal kehidupan dan keselamatan properti. Kontrol berkala dan perawatan lift juga diperiksa.

Periksa lift berkaladilakukan oleh insinyur mesin atau insinyur listrik-elektronik, atau personel yang telah dilatih dalam fasilitas inspeksi dan pengujian atau dilatih dalam inspeksi berkala lift.

Di sisi lain, Peraturan tentang Kondisi Kesehatan dan Keselamatan dalam Penggunaan Peralatan Kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja menetapkan kondisi minimum yang harus dipenuhi dalam hal kesehatan dan keselamatan selama penggunaan peralatan kerja di tempat kerja. Menurut ketentuan peraturan ini, lift yang mengangkut orang dan kargo harus diperiksa oleh personel yang berkualifikasi setidaknya sekali setahun kecuali ada periode lain yang ditentukan dalam standar yang relevan.

Standar dasar yang harus dipertimbangkan selama kontrol sesuai dengan Kondisi Kesehatan dan Keselamatan dalam Penggunaan Peralatan Kerja adalah sebagai berikut, asalkan ketentuan Peraturan Lift dan Peraturan Pemeliharaan dan Operasi Lift dicadangkan:

  • TS EN 81-3 + A1 Elevator - Peraturan keselamatan untuk konstruksi dan pemasangan - Bagian 3: Lift servis listrik dan hidrolik
  • TS EN 13015 + A1 Pemeliharaan elevator dan eskalator - Pedoman untuk instruksi perawatan
  • TS ISO 9386-1 Platform pengangkat yang digerakkan daya untuk orang cacat - Persyaratan untuk keselamatan, dimensi dan operasi fungsional - Bagian 1: Platform pengangkat vertikal
  • TS ISO 9386-2 Platform pengangkat bertenaga yang digerakkan untuk orang-orang dengan mobilitas terbatas - Aturan keselamatan, dimensi, dan operasi fungsional - Bagian 2: Lift bertipe tangga bertenaga-daya yang bepergian dengan pesawat miring untuk pengguna duduk, pengguna berdiri dan pengguna kursi roda.

Organisasi sertifikasi TÜRCERT menyediakan layanan sertifikasi dan pelatihan di satu sisi dan juga menyediakan layanan teknis kepada perusahaan yang meminta mereka. Layanan-layanan ini meliputi inspeksi lift dan layanan inspeksi lainnya secara berkala. Anda dapat mendaftar ke lembaga sertifikasi TÜRCERT untuk semua jenis ujian dan tes.