Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial mengeluarkan Peraturan tentang Perlindungan Karyawan dari Risiko Terkait Kebisingan di 2013. Peraturan ini dirancang untuk menentukan persyaratan minimum untuk perlindungan orang yang bekerja di lingkungan dengan tingkat kebisingan tinggi dari risiko kesehatan dan keselamatan yang mungkin timbul sebagai akibat dari paparan kebisingan, khususnya risiko terkait pendengaran.

Nilai tindakan paparan terendah, nilai tindakan paparan tertinggi, dan nilai batas pajanan peraturan ini.

Pengusaha, di lingkungan kerja mereka penilaian risiko dan untuk menentukan tingkat kebisingan di mana karyawan terpapar dan membuat pengukuran kebisingan sesuai dengan hasil penilaian risiko.

Metode dan alat yang akan digunakan dalam pengukuran kebisingan harus ditentukan tergantung pada waktu paparan, sifat kebisingan yang akan diukur, faktor lingkungan dan karakteristik instrumen pengukuran. Tingkat paparan kebisingan dan tekanan suara, instrumen ini harus mampu mengukur apakah nilai batas pajanan dan nilai tindakan pajanan yang ditentukan dalam peraturan terlampaui. Hasil pengukuran dan evaluasi disimpan secara tepat untuk ditunjukkan dalam inspeksi pengawas ketenagakerjaan jika diperlukan.

Menurut hasil penilaian risiko, tes kebisingan berikut dilakukan bila perlu:

  • Pengukuran paparan kebisingan sekitar
  • Pengukuran paparan kebisingan dosimetri
  • Pemetaan Kebisingan

Dalam kondisi kerja normal, rata-rata kebisingan tempat pekerja terpapar selama periode kerja delapan jam menunjukkan nilai efektif paparan.

Lingkungan kerja tingkat kebisinganyaitu, paparan karyawan tidak boleh melebihi nilai batas paparan. Terlepas dari semua tindakan yang dijelaskan dalam Peraturan, jika nilai batas paparan telah ditemukan melebihi, pengusaha harus mengurangi tingkat kebisingan di bawah nilai batas paparan dan segera mengambil tindakan yang diperlukan.

Selain itu, pemberi kerja berkewajiban untuk meninjau dan merevisi langkah-langkah yang diambil untuk menentukan alasan mengapa nilai batas paparan telah terlampaui dan untuk mencegah agar situasi ini tidak berulang.

Langkah-langkah ini dapat meliputi:

  • Metode operasi lain dengan tingkat kebisingan yang lebih rendah dapat dipilih.
  • Tergantung pada sifat pekerjaan, peralatan lain yang sesuai dapat dipilih yang memancarkan kebisingan serendah mungkin.
  • Lingkungan kerja dapat dirancang ulang dan diatur dengan tepat.
  • Untuk penggunaan peralatan yang digunakan dengan aman dan benar, karyawan dapat diberikan informasi dan pelatihan lagi.
  • Tingkat kebisingan dapat dicoba dikurangi dengan cara teknis. Misalnya, kebisingan di udara dapat dikurangi dengan melindungi, penutup yang menyerap kebisingan, dan sejenisnya. Atau kebisingan yang dipancarkan oleh elemen bangunan dapat dikurangi dengan isolasi dan sejenisnya.
  • Program pemeliharaan yang tepat dapat diterapkan untuk lingkungan kerja dan peralatan yang digunakan.
  • Periode istirahat dapat diatur ulang untuk mengubah waktu kerja.

Lembaga sertifikasi TÜRCERT, selain studi sertifikasi dan layanan konsultasi dan pelatihan, juga menyediakan layanan teknis bagi perusahaan yang membutuhkan. Dalam konteks ini, Anda dapat mengandalkan lembaga sertifikasi TÜRCERT, yang memiliki staf yang berpengalaman dan ahli dalam Pengukuran Kebisingan Lingkungan Kerja dan studi uji serupa lainnya.